Selasa, 31 Maret 2026 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan (PKPKT) Tahun 2026 bertempat di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Provinsi Bali sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan serta surat dari Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: B/AK.00/116/2026 tanggal 7 Maret 2026 perihal Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PKPKT Tahun 2026. Dasar tersebut menjadi landasan bagi LKD Provinsi Bali dalam menyusun langkah strategis pengawasan kearsipan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Kegiatan dibuka dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bali yang menekankan pentingnya peran pengawasan kearsipan dalam mewujudkan tertib arsip, akuntabilitas kinerja, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Dalam sambutannya disampaikan bahwa arsip bukan hanya sebagai dokumen administratif, melainkan sebagai sumber informasi, bahan pertanggungjawaban, dan memori kolektif pemerintahan yang harus dikelola secara profesional.
Selanjutnya, pemaparan materi terkait PKPKT disampaikan oleh Arsiparis Ahli Utama Biro Umum Setda Provinsi Bali. Materi yang disampaikan mencakup arah kebijakan pengawasan kearsipan, indikator penilaian, strategi pelaksanaan pengawasan, serta peran aktif Perangkat Daerah dalam mendukung keberhasilan program tersebut.











Sebagai bagian dari penguatan pemahaman dan praktik baik di lapangan, kegiatan ini juga menghadirkan sesi berbagi pengalaman (sharing session) dari:
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klungkung
- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali
Kedua narasumber berbagi pengalaman terkait implementasi pengelolaan arsip dan pengawasan kearsipan di perangkat daerah masing-masing, termasuk tantangan yang dihadapi serta strategi yang diterapkan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan arsip.
Melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi PKPKT Tahun 2026 ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antar perangkat daerah dalam mendukung pengawasan kearsipan yang efektif. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola arsip yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu menunjang kinerja pemerintahan yang transparan dan berkualitas di Provinsi Bali.


