
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Biro Umum memiliki tugas Membantu Pimpinan dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian teknis terkait Kerumahtanggaan, Keuangan dan Aset Setda, serta Penyempurnaan Pengelolaan Arsip baik secara Digital maupun Manual.
Alamat Kantor Biro Umum dan Protokol Setda Prov Bali :
Jl. Jalan Basuki Rahmat-Niti Mandala Renon Denpasar
Telp. (0361) 224671 , Fax –
Email : biroumum@baliprov.com
Instagram : biroumumbali
Facebok : Biro Umum Setda Prov. Bali

