Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi Bali Gelar Rapat Koordinasi Kearsipan Kabupaten/Kota se-Bali

Kamis, 19 Februari 2026, Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi Bali yang tugas pokok dan fungsinya dilaksanakan oleh Biro Umum Setda Provinsi Bali melaksanakan Rapat Koordinasi Kearsipan Kota/Kabupaten se-Bali sebagai bentuk komitmen dalam memenuhi kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Kegiatan ini bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mengawal penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kearsipan di tingkat daerah.

Rapat koordinasi yang diselenggarakan di Ruang Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali, ini diharapkan dapat menjadi wadah koordinasi dan sinergi antar Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi Bali dan Lembaga Kearsipan Daerah Kota/Kabupaten se-Bali dalam meningkatkan pengelolaan arsip yang tertib, sistematis, dan akuntabel.

Rapat koordinasi dihadiri oleh 9 (sembilan) Lembaga Kearsipan Daerah Kota/Kabupaten se-Bali, antara lain Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Karangasem, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tabanan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Buleleng, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gianyar, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Klungkung, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar, Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangli, serta Bagian Umum dan Kearsipan Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana.

Selain pelaksanaan rapat koordinasi, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan Laporan Audit Kearsipan Eksternal (LAKE) kepada kabupaten/kota. Penyerahan laporan tersebut merupakan bagian dari upaya evaluasi dan penguatan sistem pengelolaan arsip daerah guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan yang profesional, transparan, dan akuntabel di lingkungan pemerintah daerah se-Bali.

Melalui kegiatan ini diharapkan terwujud kesamaan persepsi, peningkatan koordinasi, serta penguatan komitmen Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi Bali dan Lembaga Kearsipan Daerah Kota/Kabupaten se-Bali dalam mendukung penyelenggaraan kearsipan yang tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.