Waktu Layanan

Waktu Layanan yang berlaku di Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Bali, yaitu :

  • Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 Wita
  • Jumat : 08.00 - 13.30 Wita

Diluar jam Layanan, permohonan informasi dapat dilakukan melalui Aplikasi Bali Satu Data untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan masyarakat akan informasi publik.

Ajukan Melalui BALI SATU DATA

Â