Studi Tiru Tata Kelola Persuratan dan Pengarsipan Digital

Studi Tiru Biro Umum Setda Provinsi Kalimantan Selatan ke Biro Umum Setda Provinsi Bali dalam Peningkatan Tata Kelola Persuratan dan Pengarsipan Digital

Dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola persuratan dan pengarsipan secara digital yang baik dan benar, Biro Umum Setda Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan studi tiru ke Biro Umum Setda Provinsi Bali pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Arsip Elektronik dan Peraturan ANRI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Alih Media Arsip Statis. Peraturan tersebut mengatur tujuan alih media, prosedur digitalisasi, persyaratan teknis, otentikasi arsip digital, serta pedoman pengelolaan arsip elektronik untuk menjamin keaslian dan keberlanjutan informasi arsip.

Melalui kegiatan studi tiru ini, Sub Bagian Persuratan dan Arsip Sekretariat Daerah pada Biro Umum Setda Provinsi Kalimantan Selatan melakukan observasi dan pembelajaran terkait Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN/JIKN), proses digitalisasi arsip, serta layanan publik berbasis digital di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Dalam kesempatan tersebut, Biro Umum Setda Provinsi Bali memperkenalkan sistem persuratan digital yang telah diterapkan, salah satunya melalui Aplikasi Kantor Virtual, yang menjadi salah satu inovasi dalam mendukung efektivitas dan efisiensi tata kelola administrasi perkantoran.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Biro Umum Setda Provinsi Kalimantan Selatan dapat memperoleh wawasan dan praktik terbaik dalam penerapan sistem persuratan dan pengarsipan digital, guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel.