Tugas dan Fungsi PPID

TUGAS PPID

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi
  3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi kepada publik
  5. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan
  6. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  7. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
  8. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan
  9. Mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan dokumentasi

Fungsi PPID

  1. Membentuk dan menetapkan petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya
  2. Menugaskan petugas informasi untuk membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi public secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan
  3. Mengkoordinasikan setiap petugas informasi yang mengelola meja informasi dalam melaksanakan pelayanan informasi public
  4. Memutuskan suatu informasi public dapat diakses public/tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi public tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang
  5. Menolak permohonan informasi public secara tertulis apabila informasi public yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alas an serta pemberitahuan