Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi
Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik
Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi kepada publik
Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan
Mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan dokumentasi
Fungsi PPID
Membentuk dan menetapkan petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya
Menugaskan petugas informasi untuk membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi public secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan
Mengkoordinasikan setiap petugas informasi yang mengelola meja informasi dalam melaksanakan pelayanan informasi public
Memutuskan suatu informasi public dapat diakses public/tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi public tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang
Menolak permohonan informasi public secara tertulis apabila informasi public yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alas an serta pemberitahuan