Waktu Layanan

Waktu Layanan yang berlaku di Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Bali, yaitu :

  • Senin – Kamis : 08.00 – 16.00 Wita
  • Jumat : 08.00 – 13.30 Wita

Diluar jam Layanan, permohonan informasi dapat dilakukan melalui Aplikasi Bali Satu Data untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan masyarakat akan informasi publik.