Unit Kerja

Kepala Biro UmumĀ  mempunyai tugas :

  1. menyusun, mengoordinasikan rencana, dan program kerja Biro;
  2. menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;
  3. memberikan arahan dan koordinasi untuk pelaksanaan kegiatan dan pencapaian target kinerja Biro;
  4. membagi tugas pencapaian target kinerja ke Kepala Bagian atau Pejabat Fungsional/Pelaksana;
  5. merancang dan menetapkan penugasan Tim kerja;
  6. menentukan dan memberikan arahan kebijakan operasional Biro;
  7. menganalisa data penyusunan rencana kebutuhan barang, rencana pemeliharaan barang;
  8. memonitor serta mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat dicapai sesuai dengan program kerja;
  9. melaksanakan koordinasi dan pelayanan administratif kepada Perangkat Daerah;
  10. merumuskan kebijakan di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset Setda, arsip, serta ekspedisi;
  11. menyusun dan menganalisa data penyusunan program dan analisa kebutuhan bagian tata usaha, rumah tangga pimpinan, kearsipan, keuangan, dan aset Setda;
  12. menyelenggarakan pengoordinasian dan pelayanan di bagian rumah tangga pimpinan, kearsipan, keuangan dan aset Setda;
  13. mengoordinasikan dan menyusun program kegiatan serta petunjuk teknis pelaksanaan di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset Setda, dan kearsipan;
  14. melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset Setda, dan
    kearsipan;
  15. melaksanakan pembinaan teknis, administrasi serta sumber daya di bidang rumah tangga, kearsipan, administrasi keuangan, dan aset Setda;
  16. membuka dialog kinerja dan melakukan koreksi-koreksi strategi sesuai dinamika pelaksanaan;
  17. memberikan umpan balik kepada Kepala Bagian, Ketua Tim, Pejabat Fungsional, atau Pelaksana;
  18. memastikan semua tim bekerja sesuai dengan target hasil dan target waktu;
  19. melakukan evaluasi rutin, terjadwal (triwulan, semester) dan mendalam terhadap seluruh kegiatan, mengetahui berbagai permasalahan dan mencari solusi permasalahan (sehingga kesalahan/permasalahan serupa tidak terjadi atau melakukan inovasi-inovasi);
  20. menerima dan meriviu hasil kerja, dan menyatakan pekerjaan telah selesai;
  21. memberikan penilaian kinerja bawahan;
  22. melaksanakan sistem pengendalian intern;
  23. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
    dan
  24. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum

Kepala Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana kegiatan kerja Bagian;
  2. menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;
  3. mengkoordinasikan penyusunan Pelaksanaan kegiatan dan anggaran/pembiayaan Kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Biro;
  4. merumuskan strategi pencapaian target kinerja serta penugasan Pejabat Fungsional dan Pelaksana di bawah koordinasi Kepala Biro;
  5. membimbing dan memberi petunjuk Kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  6. mengkoordinasikan penyusunan Rencana kerja harian Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah;
  7. mengkoordinasikan administrasi pengelolaan operasional Gubernur dan Wakil Gubernur;
  8. mengkoordinasikan penyusunan Rencana Strategi (Renstra) Setda, Rencana Kerja (Renja) Setda dan Laporan Kinerja Setda;
  9. mengkoordinasikan perumusan Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Perjanjian Kinerja, serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Keterangan Penanggung Jawaban (LKPJ), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Lingkup Biro;
  10. mengkoordinasikan pengurusan ketatausahaan, persuratan, urusan dalam, kendaraan dan rumah tangga Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah;
  11. mengkoordinasikan penyiapan kebutuhan peralatan dan perlengkapan Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah, serta Biro Umum dan Protokol;
  12. mengkoordinasikan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan ketatausahaan, persuratan, urusan dalam, kendaraan dan rumah tangga Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah;
  13. memonitoring perkembangan dan pemberian umpan balik atas pelaksanaan Kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Biro;
  14. melakukan evaluasi rutin, terjadwal (triwulan, semester) dan mendalam terhadap seluruh kegiatan yang berada dalam lingkup tugasnya, mengetahui berbagai permasalahan dan mencari solusi permasalahan;
  15. menerima dan meriviu hasil kerja sebelum menyampaikan kepada Kepala Biro;
  16. memberikan masukan penilaian kinerja;
  17. melaksanakan sistem pengendalian intern;
  18. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  19. melaporkan hasil pelaksanaan tugas Kepada Kepala Biro.

Kepala Sub Bagian Urusan Rumah Tangga Gubernur mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
  2. memberikan petunjuk kepada bawahan;
  3. menilai prestasi kerja bawahan;
  4. menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
  5. menyiapkan rencana kerja harian dan operasional Gubernur;
  6. menyiapkan keperluan Rumah Tangga di Ruang Kerja dan Rumah Jabatan Gubernur;
  7. mengurus, memelihara kebersihan, keindahan, dan ketertiban ruang kerja dan rumah jabatan Gubernur;
  8. menyiapkan penerimaan tamu Gubernur dan istri/suami Gubernur;
  9. mencatat, memelihara, dan mengelola semua investaris yang ada di rumah jabatan Gubernur;
  10. menyiapkan administrasi kegiatan pada rumah jabatan Gubernur;
  11. melaksanakan monitoring dan evaluasi pengumpulan bahan kebutuhan peralatan, akomodasi dan konsumsi dalam rangka penyelenggaraan rapat, pertemuan, dan kegiatan Gubernur yang dilaksanakan di rumah jabatan Gubernur;
  12. melaksanakan pemeliharaan rumah jabatan Gubernur;
  13. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
  14. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  15. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.

Kepala Sub Bagian Urusan Rumah Tangga Wakil Gubernur mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
  2. memberikan petunjuk kepada bawahan;
  3. menilai prestasi kerja bawahan;
  4. menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
  5. menyiapkan rencana kerja harian dan operasional Wakil Gubernur;
  6. menyiapkan keperluan Rumah Tangga di Ruang Kerja dan Rumah Jabatan Wakil Gubernur;
  7. mengurus, memelihara kebersihan, keindahan, dan ketertiban ruang kerja dan rumah jabatan Wakil Gubernur;
  8. menyiapkan penerimaan tamu Gubernur dan istri/suami Wakil Gubernur;
  9. mencatat, memelihara, dan mengelola semua investaris yang ada di rumah jabatan Wakil Gubernur;
  10. menyiapkan administrasi kegiatan pada rumah Wakil Gubernur;
  11. melaksanakan monitoring dan evaluasi pengumpulan bahan kebutuhan peralatan, akomodasi, dan konsumsi dalam rangka penyelenggaraan rapat, pertemuan, dan kegiatan Wakil Gubernur yang dilaksanakan di rumah jabatan Wakil Gubernur;
  12. melaksanakan pemeliharaan rumah jabatan Gubernur dan Wakil
    Gubernur;
  13. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
  14. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang- undangan; dan
  15. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.

Kepala Sub Bagian Urusan Dalam mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
  2. memberikan petunjuk kepada bawahan;
  3. menilai prestasi kerja bawahan;
  4. menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
  5. menyiapkan rencana kerja harian dan operasional Sekretaris Daerah, Asisten, dan Staf Ahli Gubernur;
  6. menyiapkan keperluan rumah tangga di ruang kerja rumah jabatan Sekretaris Daerah;
  7. menyiapkan keperluan sarana dan prasarana kerja Asisten dan Staf Ahli
    Gubernur dan Unit Kerja Non Perangkat Daerah;
  8. menyiapkan penerimaan tamu Sekretaris Daerah dan istri/suami
    Sekretaris Daerah;
  9. menyiapkan dan mencatat keperluan rumah tangga di Ruang Kerja serta memelihara barang inventaris dan Rumah Jabatan Sekretaris Daerah;
  10. mengurus, memelihara kebersihan, keindahan, dan ketertiban ruang kerja dan rumah jabatan Sekretaris Daerah;
  11. mencatat, memelihara dan mengelola semua inventaris yang ada di rumah jabatan Sekretaris Daerah;
  12. menyiapkan ruang rapat, tempat kegiatan, konsumsi rapat, konsumsi kegiatan di lingkungan Setda;
  13. melaksanakan monitoring dan evaluasi pengumpulan bahan kebutuhan peralatan, akomodasi, dan konsumsi dalam rangka penyelenggaraan rapat, pertemuan, dan kegiatan pada Setda;
  14. menyiapkan bahan pelayanan dan mengatur penggunaan kendaraan
    dinas;
  15. mengatur, mengoordinasikan penjadwalan pelaksanaan tugas
    personal/pengemudi;
  16. melaksanakan pengawasan penggunaan kendaraan dinas operasional maupun pelayanan pegawai dan menyiapkan bahan penyelesaian surat-surat kelengkapan kendaraan dinas Setda;
  17. melaksanakan pengawasan penggunaan bahan bakar minyak dan memelihara serta perawatan kendaraan dinas yang dikelola oleh Setda;
  18. menyiapkan Surat Penetapan Pemegang Kendaraan Dinas di lingkungan Setda;
  19. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
  20. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  21. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.

Kepala Bagian Administrasi Keuangan dan Aset mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana kegiatan kerja Bagian;
  2. menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;
  3. mengoordinasikan penyusunan pelaksanaan kegiatan dan anggaran/pembiayaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Biro;
  4. merumuskan strategi pencapaian target kinerja serta penugasan Pejabat Fungsional dan Pelaksana di bawah koordinasi Kepala Biro;
  5. membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  6. mengoordinasikan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan verifikasi sekretariat daerah, akuntansi dan penatusahaan aset, penggunaan, pengamanan, dan pemeliharaan aset sekretariat daerah;
  7. mengoordinasikan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang keuangan dan verifikasi Sekretariat Daerah, akuntansi dan penatausahaan aset, penggunaan, pengamanan, dan pemeliharaan aset sekretariat daerah;
  8. menyusun perumusan kebijakan di bidang anggaran pendapatan dan belanja penataausahaan keuangan, pertanggungjawaban keuangan, dan pelaporan keuangan Setda;
  9. menyusun perumusan kebijakan di bidang perencanaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan, pencatatan, penghapusan barang milik daerah Setda;
  10. mempersiapkan dan memproses penunjukan pejabat pengelola keuangan dan pejabat pengelola barang milik daerah Setda;
  11. mengoordinasikan dan melaksanakan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Setda;
  12. mengoordinasikan pelaksanaan verifikasi bukti pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Setda;
  13. mengoordinasikan dan melaksanakan pelaporan keuangan di lingkungan Setda;
  14. mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan, rencana pemeliharaan, dan penghapusan barang milik daerah di lingkungan Setda;
  15. mengoordinasikan dan melaksanakan penatausahaan barang milik daerah di lingkungan Setda;
  16. mengoordinasikan dan melaksanakan penggunaan dan pemeliharaan barang milik daerah di lingkungan Setda;
  17. mengoordinasikan dan melaksanakan penghapusan barang milik daerah di lingkungan Setda;
  18. mengoordinasikan dan melaksanakan pelaporan barang milik daerah di lingkungan Setda;
  19. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pembinaan terhadap pengelolaan keuangan dan barang milik daerah di lingkungan Setda;
  20. memonitoring perkembangan dan pemberian umpan balik atas pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Biro;
  21. melakukan evaluasi rutin, terjadwal (triwulan, semester), dan mendalam terhadap seluruh kegiatan yang berada dalam lingkup tugasnya, mengetahui berbagai permasalahan, dan mencari solusi permasalahan;
  22. menerima dan meriviu hasil kerja sebelum menyampaikan kepada Kepala Biro;
  23. melaksanakan sistem pengendalian intern;
  24. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  25. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Biro.

Kepala Sub Bagian Keuangan dan Verifikasi Sekretariat Daerah mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
  2. memberikan petunjuk kepada bawahan;
  3. menilai prestasi kerja bawahan;
  4. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan di bidang keuangan dan
    verifikasi Sekretariat daerah;
  5. menyiapkan bahan surat perintah membayar (SPM) UP, GU, LS, sebelum diproses untuk penertiban surat perintah pencairan dana (SP2D) di BPKAD Provinsi;
  6. melaksanakan penelitian/pemeriksaan realisasi APBD, melaksanakan bahan perhitungan APBD, melaksanakan pembuatan laporan hasil pelaksanaan verifikasi, dan pembukuan keuangan APBD lingkup Sekretariat daerah;
  7. menyusun Laporan Keuangan Bulanan, Pemeriksaan Kas Triwulan lingkup Sekretariat daerah;
  8. melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  9. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  10. menerbitkan surat perintah pembayaran SPP, UP, GU, LS Lingkup Sekretariat daerah provinsi;
  11. menyiapkan Dokumen Penunjang untuk pencairan gaji dan tunjangan pimpinan, staf ahli, dan pegawai lingkup Sekretariat daerah setiap
    bulannya;
  12. menyiapkan Dokumen Penunjang untuk pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) lingkup Sekretariat daerah setiap bulannya;
  13. menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
  14. melaksanakan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja, penatausahaan keuangan, pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Setda;
  15. melaksanakan Penatausahaan dan Pengujian/verifikasi bukti pertanggungjawaban keuangan Belanja di lingkungan Setda;
  16. melaksanaan penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan dan Pejabat Barang Milik Daerah Setda; (tambahan)
  17. Melaksanakan penyediaan gaji dan tunjangan, insentif, Biaya Penunjang
    Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; (tambahan)
  18. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  19. melaksanakan pemungutan dan penyetoran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Setda;
  20. melaksanakan kebijakan pengembangan kapabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Setda;
  21. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
  22. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  23. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.

Kepala Sub Bagian Akuntansi dan Penatausahaan Aset mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
  2. memberikan petunjuk kepada bawahan;
  3. menilai prestasi kerja bawahan;
  4. menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
  5. mengidentifikasi dan analisis berkenaan dengan verifikasi laporan pertanggungjawaban, akuntansi, dan pelaporan keuangan di lingkungan Sekretariat daerah;
  6. melaksanakan kebijakan dalam pelaksanaan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
  7. melaksanakan kebijakan dalam pelaksanaan penatausahaan aset di lingkungan Sekretariat daerah;
  8. mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dalam pelaksanaan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan
    Sekretariat daerah;
  9. mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dalam pelaksanaan penatausahaan aset di lingkungan Sekretariat Daerah;
  10. mengumpulkan/rekapitulasi data realisasi anggaran Sekretariat
    Daerah;
  11. menyusun laporan realisasi anggaran (LRA) Sekretariat Daerah;
  12. membuat laporan operasional (LO) Sekretariat Daerah;
  13. membuat laporan perubahan ekuitas (LPE) Sekretariat Daerah;
  14. membuat neraca keuangan Sekretariat Daerah;
  15. membuat catatan atas laporan keuangan (CALK) Sekretariat Daerah;
  16. melaksanakan pengelolaan sistem akuntansi di lingkungan Setda;
  17. mengumpulkan dan rekapitulasi data realisasi anggaran Setda;
  18. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan dan penghapusan barang milik daerah di lingkungan Setda;
  19. melaksanakan penatausahaan barang milik daerah di lingkungan
    Setda;
  20. melaksanakan penghapusan barang milik daerah di lingkungan Setda;
  21. menyusun neraca dan pelaporan barang milik daerah di lingkungan Setda;
  22. melaksanakan kebijakan pengembangan kapabilitas pengelolaan aset di lingkungan Setda;
  23. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
  24. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan
    sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  25. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.

Kepala Sub Bagian Penggunaan, Pengamanan dan Pemeliharaan Aset mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
  2. memberikan petunjuk kepada bawahan;
  3. menilai prestasi kerja bawahan;
  4. menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
  5. menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan petunjuk pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengamanan, penggunaan, dan pemeliharaan barang daerah di lingkungan Setda;
  6. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan penggunaan, pengamanan, dan pemeliharaan aset Sekretariat Daerah;
  7. memfasilitasi dan pembinaan di bidang penggunaan, pengamanan, dan pemeliharaan aset sekretariat daerah; dan
  8. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penggunaan, pengamanan, dan pemeliharaan barang milik daerah;
  9. melaksanakan penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor;
  10. melaksanakan pengamanan dan pemeliharaan barang daerah di lingkungan Setda;
  11. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
  12. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  13. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.

Kepala Bagian Kearsipan mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana kegiatan kerja Bagian;
  2. menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;
  3. mengoordinasikan penyusunan pelaksanaan kegiatan dan anggaran/pembiayaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Biro;
  4. merumuskan strategi pencapaian target kinerja serta penugasan Pejabat Fungsional dan Pelaksana di bawah koordinasi Kepala Biro;
  5. membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  6. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di bidang kearsipan;
  7. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi di bidang kearsipan;
  8. menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian teknis serta pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi di bidang kearsipan;
  9. menyelenggarakan pengembangan di bidang kearsipan;
  10. menyelenggarakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi pemerintah, swasta, dan lembaga terkait lainnya, dalam, dan luar negeri di bidang kearsipan;
  11. menyediakan dukungan kerja sama antar Kabupaten/Kota, antar instansi vertikal di Provinsi, dan Kabupaten/Kota;
  12. menyelenggarakan monitoring pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi di bidang kearsipan;
  13. menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Kearsipan lingkup Provinsi Bali;
  14. menyelenggarakan verifikasi, menyampaikan rekomendasi, dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan
    hibah/bantuan sosial di bidang kearsipan;
  15. menyelenggarakan penyampaian saran pertimbangan mengenai bidang kearsipan sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
  16. membina pengelolaan arsip kepada perangkat daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan;
  17. melakukan pengawasan internal kepada perangkat daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan berkaitan dengan kearsipan;
  18. melaksanakan penyelamatan serta pelestarian arsip vital dan arsip terjaga sebagai aset nasional yang berada di daerah;
  19. memberikan layanan dan pemanfaatan arsip statis;
  20. memonitoring perkembangan dan pemberian umpan balik atas pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Biro;
  21. melakukan evaluasi rutin, terjadwal (triwulan, semester), dan mendalam terhadap seluruh kegiatan yang berada dalam lingkup tugasnya, mengetahui berbagai permasalahan, dan mencari solusi permasalahan;
  22. menerima dan meriviu hasil kerja sebelum menyampaikan kepada Kepala Biro;
  23. memberikan penilaian kinerja atau memberikan masukan penilaian kinerja Pejabat Fungsional dan Pelaksana;
  24. melaksanakan sistem pengendalian intern;
  25. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  26. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Biro.

Kepala Sub Bagian Pembinaan, Pengawasan dan Pengembangan Kearsipan mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
  2. memberikan petunjuk kepada bawahan;
  3. menilai prestasi kerja bawahan;
  4. menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
  5. menyiapkan bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP);
  6. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kearsipan;
  7. menyiapkan bahan penyusunan kebutuhan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kearsipan;
  8. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan
    kearsipan;
  9. melaksanakan pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi
    pelaksanaan kearsipan;
  10. melaksanakan sosialisasi kearsipan;
  11. merencanakan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan kearsipan;
  12. menyiapkan bahan rumusan kebijakan teknis pengawasan kearsipan;
  13. melaksanakan perencanaan program pengawasan kearsipan;
  14. melaksanakan audit kearsipan;
  15. melaksanakan penilaian hasil pengawasan kearsipan;
  16. melaksanakan monitoring hasil pengawasan kearsipan;
  17. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
  18. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.

Kepala Sub Bagian Pengelolaan Arsip mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
  2. memberikan petunjuk kepada bawahan;
  3. menilai prestasi kerja bawahan
  4. menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
  5. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan arsip
    dinamis;
  6. melaksanakan alih media dan reproduksi arsip dinamis;
  7. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan arsip
    statis;
  8. melaksanakan penelusuran arsip statis;
  9. melaksanakan usulan pemusnahan dan akuisisi arsip;
  10. melaksanakan pengolahan arsip;
  11. melaksanakan preservasi arsip;
  12. melaksanakan kerja sama penataan dan penyusutan arsip;
  13. melaksanakan kerja sama pengelolaan arsip;
  14. melaksanakan Pengelolaan Arsip Dinamis melalui Aplikasi SRIKANDI;
  15. melaksanakan Pengelolaan SIKN/JIKN.
  16. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
  17. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  18. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Biro Umum mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
  2. memberikan petunjuk kepada bawahan;
  3. menilai prestasi kerja bawahan;
  4. menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
  5. menghimpun penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan pada masing-masing Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
  6. melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;
  7. melaksanakan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan;
  8. melaksanakan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan;
  9. melaksanakan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  10. melaksanakan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian Peraturan Perundang-undangan, lingkup Biro;
  11. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Setda, Rencana Kerja (Renja) Setda, dan Laporan Kinerja Setda;
  12. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan administrasi kepegawaian
    di lingkungan Setda;
  13. menyelenggarakan perumusan Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Perjanjian Kinerja, serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) lingkup Biro;
  14. melaksanakan pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Biro;
  15. melaksanakan perencanaan pemeliharaan perlengkapan Biro;
  16. melaksanakan perencanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
  17. melaksanakan pembinaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  18. menyiapkan bahan telaahan, kajian, dan analisis pelaksanaan struktur organisasi, analisis jabatan, dan pengukuran beban kerja;
  19. menghimpun penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan pada masing-masing Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Biro melalui Kepala Bagian Kearsipan;
  20. menghimpun dan memverifikasi hasil monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pada masing- masing Bagian setiap bulan, triwulan, semester, dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Biro;
  21. menghimpun bahan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja dan Anggaran, Rencana Kerja Tahunan, dan Laporan Kinerja Biro;
  22. melaksanakan administrasi kepegawaian, persuratan Setda, dan administrasi keuangan Biro;
  23. membantu pelaksanaan penatausahaan barang milik daerah;
  24. menyiapkan bahan telaahan, kajian dan analisis pelaksanaan struktur organisasi, analisis jabatan, dan pengukuran beban kerja;
  25. mengumpulkan bahan pertimbangan penyusunan pembinaan dan
    petunjuk teknis pengelolaan dan pengurusan naskah dinas dinamis dan statis;
  26. menyelenggarakan penyiapan/penarikan arsip yang telah habis masa simpannya dari satuan kerja-satuan kerja di lingkungan Setda;
  27. menghimpun dan memverifikasi hasil monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pada masing-masing Bagian setiap bulan, triwulan, semester, dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
  28. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
  29. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan
    sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  30. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.

 

Kepala Biro UmumĀ  mempunyai tugas :

  1. menyusun, mengoordinasikan rencana, dan program kerja Biro;
  2. menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;
  3. memberikan arahan dan koordinasi untuk pelaksanaan kegiatan dan pencapaian target kinerja Biro;
  4. membagi tugas pencapaian target kinerja ke Kepala Bagian atau Pejabat Fungsional/Pelaksana;
  5. merancang dan menetapkan penugasan Tim kerja;
  6. menentukan dan memberikan arahan kebijakan operasional Biro;
  7. menganalisa data penyusunan rencana kebutuhan barang, rencana pemeliharaan barang;
  8. memonitor serta mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat dicapai sesuai dengan program kerja;
  9. melaksanakan koordinasi dan pelayanan administratif kepada Perangkat Daerah;
  10. merumuskan kebijakan di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset Setda, arsip, serta ekspedisi;
  11. menyusun dan menganalisa data penyusunan program dan analisa kebutuhan bagian tata usaha, rumah tangga pimpinan, kearsipan, keuangan, dan aset Setda;
  12. menyelenggarakan pengoordinasian dan pelayanan di bagian rumah tangga pimpinan, kearsipan, keuangan dan aset Setda;
  13. mengoordinasikan dan menyusun program kegiatan serta petunjuk teknis pelaksanaan di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset Setda, dan kearsipan;
  14. melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset Setda, dan
    kearsipan;
  15. melaksanakan pembinaan teknis, administrasi serta sumber daya di bidang rumah tangga, kearsipan, administrasi keuangan, dan aset Setda;
  16. membuka dialog kinerja dan melakukan koreksi-koreksi strategi sesuai dinamika pelaksanaan;
  17. memberikan umpan balik kepada Kepala Bagian, Ketua Tim, Pejabat Fungsional, atau Pelaksana;
  18. memastikan semua tim bekerja sesuai dengan target hasil dan target waktu;
  19. melakukan evaluasi rutin, terjadwal (triwulan, semester) dan mendalam terhadap seluruh kegiatan, mengetahui berbagai permasalahan dan mencari solusi permasalahan (sehingga kesalahan/permasalahan serupa tidak terjadi atau melakukan inovasi-inovasi);
  20. menerima dan meriviu hasil kerja, dan menyatakan pekerjaan telah selesai;
  21. memberikan penilaian kinerja bawahan;
  22. melaksanakan sistem pengendalian intern;
  23. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
    dan
  24. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum

Kepala Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana kegiatan kerja Bagian;
  2. menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;
  3. mengkoordinasikan penyusunan Pelaksanaan kegiatan dan anggaran/pembiayaan Kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Biro;
  4. merumuskan strategi pencapaian target kinerja serta penugasan Pejabat Fungsional dan Pelaksana di bawah koordinasi Kepala Biro;
  5. membimbing dan memberi petunjuk Kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  6. mengkoordinasikan penyusunan Rencana kerja harian Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah;
  7. mengkoordinasikan administrasi pengelolaan operasional Gubernur dan Wakil Gubernur;
  8. mengkoordinasikan penyusunan Rencana Strategi (Renstra) Setda, Rencana Kerja (Renja) Setda dan Laporan Kinerja Setda;
  9. mengkoordinasikan perumusan Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Perjanjian Kinerja, serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Keterangan Penanggung Jawaban (LKPJ), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Lingkup Biro;
  10. mengkoordinasikan pengurusan ketatausahaan, persuratan, urusan dalam, kendaraan dan rumah tangga Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah;
  11. mengkoordinasikan penyiapan kebutuhan peralatan dan perlengkapan Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah, serta Biro Umum dan Protokol;
  12. mengkoordinasikan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan ketatausahaan, persuratan, urusan dalam, kendaraan dan rumah tangga Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah;
  13. memonitoring perkembangan dan pemberian umpan balik atas pelaksanaan Kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Biro;
  14. melakukan evaluasi rutin, terjadwal (triwulan, semester) dan mendalam terhadap seluruh kegiatan yang berada dalam lingkup tugasnya, mengetahui berbagai permasalahan dan mencari solusi permasalahan;
  15. menerima dan meriviu hasil kerja sebelum menyampaikan kepada Kepala Biro;
  16. memberikan masukan penilaian kinerja;
  17. melaksanakan sistem pengendalian intern;
  18. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  19. melaporkan hasil pelaksanaan tugas Kepada Kepala Biro.

Kepala Sub Bagian Urusan Rumah Tangga Gubernur mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
  2. memberikan petunjuk kepada bawahan;
  3. menilai prestasi kerja bawahan;
  4. menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
  5. menyiapkan rencana kerja harian dan operasional Gubernur;
  6. menyiapkan keperluan Rumah Tangga di Ruang Kerja dan Rumah Jabatan Gubernur;
  7. mengurus, memelihara kebersihan, keindahan, dan ketertiban ruang kerja dan rumah jabatan Gubernur;
  8. menyiapkan penerimaan tamu Gubernur dan istri/suami Gubernur;
  9. mencatat, memelihara, dan mengelola semua investaris yang ada di rumah jabatan Gubernur;
  10. menyiapkan administrasi kegiatan pada rumah jabatan Gubernur;
  11. melaksanakan monitoring dan evaluasi pengumpulan bahan kebutuhan peralatan, akomodasi dan konsumsi dalam rangka penyelenggaraan rapat, pertemuan, dan kegiatan Gubernur yang dilaksanakan di rumah jabatan Gubernur;
  12. melaksanakan pemeliharaan rumah jabatan Gubernur;
  13. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
  14. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  15. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.

Kepala Sub Bagian Urusan Rumah Tangga Wakil Gubernur mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
  2. memberikan petunjuk kepada bawahan;
  3. menilai prestasi kerja bawahan;
  4. menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
  5. menyiapkan rencana kerja harian dan operasional Wakil Gubernur;
  6. menyiapkan keperluan Rumah Tangga di Ruang Kerja dan Rumah Jabatan Wakil Gubernur;
  7. mengurus, memelihara kebersihan, keindahan, dan ketertiban ruang kerja dan rumah jabatan Wakil Gubernur;
  8. menyiapkan penerimaan tamu Gubernur dan istri/suami Wakil Gubernur;
  9. mencatat, memelihara, dan mengelola semua investaris yang ada di rumah jabatan Wakil Gubernur;
  10. menyiapkan administrasi kegiatan pada rumah Wakil Gubernur;
  11. melaksanakan monitoring dan evaluasi pengumpulan bahan kebutuhan peralatan, akomodasi, dan konsumsi dalam rangka penyelenggaraan rapat, pertemuan, dan kegiatan Wakil Gubernur yang dilaksanakan di rumah jabatan Wakil Gubernur;
  12. melaksanakan pemeliharaan rumah jabatan Gubernur dan Wakil
    Gubernur;
  13. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
  14. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang- undangan; dan
  15. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.

Kepala Sub Bagian Urusan Dalam mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
  2. memberikan petunjuk kepada bawahan;
  3. menilai prestasi kerja bawahan;
  4. menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
  5. menyiapkan rencana kerja harian dan operasional Sekretaris Daerah, Asisten, dan Staf Ahli Gubernur;
  6. menyiapkan keperluan rumah tangga di ruang kerja rumah jabatan Sekretaris Daerah;
  7. menyiapkan keperluan sarana dan prasarana kerja Asisten dan Staf Ahli
    Gubernur dan Unit Kerja Non Perangkat Daerah;
  8. menyiapkan penerimaan tamu Sekretaris Daerah dan istri/suami
    Sekretaris Daerah;
  9. menyiapkan dan mencatat keperluan rumah tangga di Ruang Kerja serta memelihara barang inventaris dan Rumah Jabatan Sekretaris Daerah;
  10. mengurus, memelihara kebersihan, keindahan, dan ketertiban ruang kerja dan rumah jabatan Sekretaris Daerah;
  11. mencatat, memelihara dan mengelola semua inventaris yang ada di rumah jabatan Sekretaris Daerah;
  12. menyiapkan ruang rapat, tempat kegiatan, konsumsi rapat, konsumsi kegiatan di lingkungan Setda;
  13. melaksanakan monitoring dan evaluasi pengumpulan bahan kebutuhan peralatan, akomodasi, dan konsumsi dalam rangka penyelenggaraan rapat, pertemuan, dan kegiatan pada Setda;
  14. menyiapkan bahan pelayanan dan mengatur penggunaan kendaraan
    dinas;
  15. mengatur, mengoordinasikan penjadwalan pelaksanaan tugas
    personal/pengemudi;
  16. melaksanakan pengawasan penggunaan kendaraan dinas operasional maupun pelayanan pegawai dan menyiapkan bahan penyelesaian surat-surat kelengkapan kendaraan dinas Setda;
  17. melaksanakan pengawasan penggunaan bahan bakar minyak dan memelihara serta perawatan kendaraan dinas yang dikelola oleh Setda;
  18. menyiapkan Surat Penetapan Pemegang Kendaraan Dinas di lingkungan Setda;
  19. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
  20. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  21. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.

Kepala Bagian Administrasi Keuangan dan Aset mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana kegiatan kerja Bagian;
  2. menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;
  3. mengoordinasikan penyusunan pelaksanaan kegiatan dan anggaran/pembiayaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Biro;
  4. merumuskan strategi pencapaian target kinerja serta penugasan Pejabat Fungsional dan Pelaksana di bawah koordinasi Kepala Biro;
  5. membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  6. mengoordinasikan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan verifikasi sekretariat daerah, akuntansi dan penatusahaan aset, penggunaan, pengamanan, dan pemeliharaan aset sekretariat daerah;
  7. mengoordinasikan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang keuangan dan verifikasi Sekretariat Daerah, akuntansi dan penatausahaan aset, penggunaan, pengamanan, dan pemeliharaan aset sekretariat daerah;
  8. menyusun perumusan kebijakan di bidang anggaran pendapatan dan belanja penataausahaan keuangan, pertanggungjawaban keuangan, dan pelaporan keuangan Setda;
  9. menyusun perumusan kebijakan di bidang perencanaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan, pencatatan, penghapusan barang milik daerah Setda;
  10. mempersiapkan dan memproses penunjukan pejabat pengelola keuangan dan pejabat pengelola barang milik daerah Setda;
  11. mengoordinasikan dan melaksanakan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Setda;
  12. mengoordinasikan pelaksanaan verifikasi bukti pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Setda;
  13. mengoordinasikan dan melaksanakan pelaporan keuangan di lingkungan Setda;
  14. mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan, rencana pemeliharaan, dan penghapusan barang milik daerah di lingkungan Setda;
  15. mengoordinasikan dan melaksanakan penatausahaan barang milik daerah di lingkungan Setda;
  16. mengoordinasikan dan melaksanakan penggunaan dan pemeliharaan barang milik daerah di lingkungan Setda;
  17. mengoordinasikan dan melaksanakan penghapusan barang milik daerah di lingkungan Setda;
  18. mengoordinasikan dan melaksanakan pelaporan barang milik daerah di lingkungan Setda;
  19. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pembinaan terhadap pengelolaan keuangan dan barang milik daerah di lingkungan Setda;
  20. memonitoring perkembangan dan pemberian umpan balik atas pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Biro;
  21. melakukan evaluasi rutin, terjadwal (triwulan, semester), dan mendalam terhadap seluruh kegiatan yang berada dalam lingkup tugasnya, mengetahui berbagai permasalahan, dan mencari solusi permasalahan;
  22. menerima dan meriviu hasil kerja sebelum menyampaikan kepada Kepala Biro;
  23. melaksanakan sistem pengendalian intern;
  24. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  25. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Biro.

Kepala Sub Bagian Keuangan dan Verifikasi Sekretariat Daerah mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
  2. memberikan petunjuk kepada bawahan;
  3. menilai prestasi kerja bawahan;
  4. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan di bidang keuangan dan
    verifikasi Sekretariat daerah;
  5. menyiapkan bahan surat perintah membayar (SPM) UP, GU, LS, sebelum diproses untuk penertiban surat perintah pencairan dana (SP2D) di BPKAD Provinsi;
  6. melaksanakan penelitian/pemeriksaan realisasi APBD, melaksanakan bahan perhitungan APBD, melaksanakan pembuatan laporan hasil pelaksanaan verifikasi, dan pembukuan keuangan APBD lingkup Sekretariat daerah;
  7. menyusun Laporan Keuangan Bulanan, Pemeriksaan Kas Triwulan lingkup Sekretariat daerah;
  8. melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  9. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  10. menerbitkan surat perintah pembayaran SPP, UP, GU, LS Lingkup Sekretariat daerah provinsi;
  11. menyiapkan Dokumen Penunjang untuk pencairan gaji dan tunjangan pimpinan, staf ahli, dan pegawai lingkup Sekretariat daerah setiap
    bulannya;
  12. menyiapkan Dokumen Penunjang untuk pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) lingkup Sekretariat daerah setiap bulannya;
  13. menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
  14. melaksanakan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja, penatausahaan keuangan, pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Setda;
  15. melaksanakan Penatausahaan dan Pengujian/verifikasi bukti pertanggungjawaban keuangan Belanja di lingkungan Setda;
  16. melaksanaan penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan dan Pejabat Barang Milik Daerah Setda; (tambahan)
  17. Melaksanakan penyediaan gaji dan tunjangan, insentif, Biaya Penunjang
    Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; (tambahan)
  18. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  19. melaksanakan pemungutan dan penyetoran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Setda;
  20. melaksanakan kebijakan pengembangan kapabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Setda;
  21. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
  22. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  23. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.

Kepala Sub Bagian Akuntansi dan Penatausahaan Aset mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
  2. memberikan petunjuk kepada bawahan;
  3. menilai prestasi kerja bawahan;
  4. menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
  5. mengidentifikasi dan analisis berkenaan dengan verifikasi laporan pertanggungjawaban, akuntansi, dan pelaporan keuangan di lingkungan Sekretariat daerah;
  6. melaksanakan kebijakan dalam pelaksanaan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
  7. melaksanakan kebijakan dalam pelaksanaan penatausahaan aset di lingkungan Sekretariat daerah;
  8. mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dalam pelaksanaan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan
    Sekretariat daerah;
  9. mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dalam pelaksanaan penatausahaan aset di lingkungan Sekretariat Daerah;
  10. mengumpulkan/rekapitulasi data realisasi anggaran Sekretariat
    Daerah;
  11. menyusun laporan realisasi anggaran (LRA) Sekretariat Daerah;
  12. membuat laporan operasional (LO) Sekretariat Daerah;
  13. membuat laporan perubahan ekuitas (LPE) Sekretariat Daerah;
  14. membuat neraca keuangan Sekretariat Daerah;
  15. membuat catatan atas laporan keuangan (CALK) Sekretariat Daerah;
  16. melaksanakan pengelolaan sistem akuntansi di lingkungan Setda;
  17. mengumpulkan dan rekapitulasi data realisasi anggaran Setda;
  18. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan dan penghapusan barang milik daerah di lingkungan Setda;
  19. melaksanakan penatausahaan barang milik daerah di lingkungan
    Setda;
  20. melaksanakan penghapusan barang milik daerah di lingkungan Setda;
  21. menyusun neraca dan pelaporan barang milik daerah di lingkungan Setda;
  22. melaksanakan kebijakan pengembangan kapabilitas pengelolaan aset di lingkungan Setda;
  23. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
  24. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan
    sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  25. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.

Kepala Sub Bagian Penggunaan, Pengamanan dan Pemeliharaan Aset mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
  2. memberikan petunjuk kepada bawahan;
  3. menilai prestasi kerja bawahan;
  4. menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
  5. menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan petunjuk pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengamanan, penggunaan, dan pemeliharaan barang daerah di lingkungan Setda;
  6. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan penggunaan, pengamanan, dan pemeliharaan aset Sekretariat Daerah;
  7. memfasilitasi dan pembinaan di bidang penggunaan, pengamanan, dan pemeliharaan aset sekretariat daerah; dan
  8. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penggunaan, pengamanan, dan pemeliharaan barang milik daerah;
  9. melaksanakan penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor;
  10. melaksanakan pengamanan dan pemeliharaan barang daerah di lingkungan Setda;
  11. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
  12. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  13. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.

Kepala Bagian Kearsipan mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana kegiatan kerja Bagian;
  2. menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;
  3. mengoordinasikan penyusunan pelaksanaan kegiatan dan anggaran/pembiayaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Biro;
  4. merumuskan strategi pencapaian target kinerja serta penugasan Pejabat Fungsional dan Pelaksana di bawah koordinasi Kepala Biro;
  5. membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  6. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di bidang kearsipan;
  7. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi di bidang kearsipan;
  8. menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian teknis serta pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi di bidang kearsipan;
  9. menyelenggarakan pengembangan di bidang kearsipan;
  10. menyelenggarakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi pemerintah, swasta, dan lembaga terkait lainnya, dalam, dan luar negeri di bidang kearsipan;
  11. menyediakan dukungan kerja sama antar Kabupaten/Kota, antar instansi vertikal di Provinsi, dan Kabupaten/Kota;
  12. menyelenggarakan monitoring pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi di bidang kearsipan;
  13. menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Kearsipan lingkup Provinsi Bali;
  14. menyelenggarakan verifikasi, menyampaikan rekomendasi, dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan
    hibah/bantuan sosial di bidang kearsipan;
  15. menyelenggarakan penyampaian saran pertimbangan mengenai bidang kearsipan sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
  16. membina pengelolaan arsip kepada perangkat daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan;
  17. melakukan pengawasan internal kepada perangkat daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan berkaitan dengan kearsipan;
  18. melaksanakan penyelamatan serta pelestarian arsip vital dan arsip terjaga sebagai aset nasional yang berada di daerah;
  19. memberikan layanan dan pemanfaatan arsip statis;
  20. memonitoring perkembangan dan pemberian umpan balik atas pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Biro;
  21. melakukan evaluasi rutin, terjadwal (triwulan, semester), dan mendalam terhadap seluruh kegiatan yang berada dalam lingkup tugasnya, mengetahui berbagai permasalahan, dan mencari solusi permasalahan;
  22. menerima dan meriviu hasil kerja sebelum menyampaikan kepada Kepala Biro;
  23. memberikan penilaian kinerja atau memberikan masukan penilaian kinerja Pejabat Fungsional dan Pelaksana;
  24. melaksanakan sistem pengendalian intern;
  25. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  26. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Biro.

Kepala Sub Bagian Pembinaan, Pengawasan dan Pengembangan Kearsipan mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
  2. memberikan petunjuk kepada bawahan;
  3. menilai prestasi kerja bawahan;
  4. menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
  5. menyiapkan bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP);
  6. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kearsipan;
  7. menyiapkan bahan penyusunan kebutuhan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kearsipan;
  8. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan
    kearsipan;
  9. melaksanakan pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi
    pelaksanaan kearsipan;
  10. melaksanakan sosialisasi kearsipan;
  11. merencanakan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan kearsipan;
  12. menyiapkan bahan rumusan kebijakan teknis pengawasan kearsipan;
  13. melaksanakan perencanaan program pengawasan kearsipan;
  14. melaksanakan audit kearsipan;
  15. melaksanakan penilaian hasil pengawasan kearsipan;
  16. melaksanakan monitoring hasil pengawasan kearsipan;
  17. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
  18. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.

Kepala Sub Bagian Pengelolaan Arsip mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
  2. memberikan petunjuk kepada bawahan;
  3. menilai prestasi kerja bawahan
  4. menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
  5. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan arsip
    dinamis;
  6. melaksanakan alih media dan reproduksi arsip dinamis;
  7. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan arsip
    statis;
  8. melaksanakan penelusuran arsip statis;
  9. melaksanakan usulan pemusnahan dan akuisisi arsip;
  10. melaksanakan pengolahan arsip;
  11. melaksanakan preservasi arsip;
  12. melaksanakan kerja sama penataan dan penyusutan arsip;
  13. melaksanakan kerja sama pengelolaan arsip;
  14. melaksanakan Pengelolaan Arsip Dinamis melalui Aplikasi SRIKANDI;
  15. melaksanakan Pengelolaan SIKN/JIKN.
  16. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
  17. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  18. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Biro Umum mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
  2. memberikan petunjuk kepada bawahan;
  3. menilai prestasi kerja bawahan;
  4. menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
  5. menghimpun penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan pada masing-masing Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
  6. melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;
  7. melaksanakan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan;
  8. melaksanakan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan;
  9. melaksanakan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  10. melaksanakan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian Peraturan Perundang-undangan, lingkup Biro;
  11. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Setda, Rencana Kerja (Renja) Setda, dan Laporan Kinerja Setda;
  12. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan administrasi kepegawaian
    di lingkungan Setda;
  13. menyelenggarakan perumusan Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Perjanjian Kinerja, serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) lingkup Biro;
  14. melaksanakan pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Biro;
  15. melaksanakan perencanaan pemeliharaan perlengkapan Biro;
  16. melaksanakan perencanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
  17. melaksanakan pembinaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  18. menyiapkan bahan telaahan, kajian, dan analisis pelaksanaan struktur organisasi, analisis jabatan, dan pengukuran beban kerja;
  19. menghimpun penyusunan anggaran/pembiayaan kegiatan pada masing-masing Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Biro melalui Kepala Bagian Kearsipan;
  20. menghimpun dan memverifikasi hasil monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pada masing- masing Bagian setiap bulan, triwulan, semester, dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Biro;
  21. menghimpun bahan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja dan Anggaran, Rencana Kerja Tahunan, dan Laporan Kinerja Biro;
  22. melaksanakan administrasi kepegawaian, persuratan Setda, dan administrasi keuangan Biro;
  23. membantu pelaksanaan penatausahaan barang milik daerah;
  24. menyiapkan bahan telaahan, kajian dan analisis pelaksanaan struktur organisasi, analisis jabatan, dan pengukuran beban kerja;
  25. mengumpulkan bahan pertimbangan penyusunan pembinaan dan
    petunjuk teknis pengelolaan dan pengurusan naskah dinas dinamis dan statis;
  26. menyelenggarakan penyiapan/penarikan arsip yang telah habis masa simpannya dari satuan kerja-satuan kerja di lingkungan Setda;
  27. menghimpun dan memverifikasi hasil monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pada masing-masing Bagian setiap bulan, triwulan, semester, dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
  28. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
  29. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan
    sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  30. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.